paging

Senin, 09 Februari 2015

Bintang Republik Indonesia

Bintang Republik Indonesia adalah tanda kehormatan yang tertinggi dan dikeluarkan untuk menghargai mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jenis

Bintang Republik Indonesia terbagi dalam lima kelas yaitu:
  1. Bintang Republik Indonesia Adipurna
  2. Bintang Republik Indonesia Adipradana
  3. Bintang Republik Indonesia Utama
  4. Bintang Republik Indonesia Pratama
  5. Bintang Republik Indonesia Nararya

Bentuk

Bintang Republik Indonesia berbentuk bintang emas bersudut tujuh, yang berpinggir putih dari email dengan ujung berupa pentol mutiara. Di tengah bintang emas tertulis huruf R.I. di atas dasar biru tua dan dilingkari oleh 17 butir mutiara.
Penganugerahan Bintang Republik Indonesia didasari oleh:
  • U.U. No. 5 Drt. Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia.
  • U.U. No. 4 Tahun 1972 tentang Perubahan dan Tambahan Ketentuan beberapa jenis Tanda Kehormatan R.I. yang berbentuk Bintang dan tentang urutan tingkat/derajat Tanda Kehormatan Bintang.





1. Bintang Republik Indonesia Adipurna

 

Bintang Republik Indonesia Adipurna, adalah Bintang Republik Indonesia kelas I.
Bintang ini adalah tanda kehormatan yang tertinggi dan dikeluarkan untuk menghargai mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Daftar penerima

  • ABDURRAHMAN WAHID,K.H
    Presiden Republik Indonesia;
    Keppres No. 016/TK/Tahun 2001; Tanggal 23-02-2001.


  • BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE, Prof.Dr.Ing.
    Presiden Republik Indonesia;
    Keppres No.040/TK/TH.1998; Tanggal 27-5-1998.


  • MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
    Presiden Republik Indonesia;
    Keppres No.066/TK/Tahun 2001; Tanggal 08-08-2001.


  • MOH. HATTA, H., Dr.
    Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia;
    Keppres No.035/TK/TH 1972; Tanggal 11-8- 1972.


  • OERIP SOEMOHARDJO (Almarhum)
    Jenderal TNI;
    Keppres No.18/K/TH 1967; Tanggal 10-11-1967.


  • SOEHARTO
    Jenderal TNI (Purn);

    Presiden Republik Indonesia;

    Keppres No.029/TK/TH 1988; Tanggal 27-5-1988.

  • SOEKARNO, Dr.Ir.
    Presiden Republik Indonesia;
    Tanpa Surat Keputusan Presiden.
    Berdasarkan Pasal 3 UU N0 5 Drt. Tahun 1959.


  • SUDIRMAN (Almarhum)
    Jenderal TNI;
    Keppres No.18/K/TH 1967; Tanggal 10-11-1967.


  • SUSILO BAMBANG YUDHOYONO, DR. H.
    Presiden Republik Indonesia;
    Keppres No.083/TK/Tahun 2004; Tanggal 27-10-2004.

2. Bintang Republik Indonesia Adipradana

 

Bintang Republik Indonesia Adiprana, adalah Bintang Republik Indonesia kelas II.
Bintang ini adalah tanda kehormatan yang tertinggi dan dikeluarkan untuk menghargai mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Salah satu penerima nya adalah Jenderal Achmad Yani.

 

3. Bintang Republik Indonesia Utama

Bintang Republik Indonesia Utama adalah Bintang Republik Indonesia kelas III.
Bintang ini adalah tanda kehormatan yang tertinggi dan dikeluarkan untuk menghargai mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Bintang Republik Indonesia Pratama

Bintang Republik Indonesia Pratama adalah Bintang Republik Indonesia kelas IV.
Bintang ini adalah tanda kehormatan yang tertinggi dan dikeluarkan untuk menghargai mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 5. Bintang Republik Indonesia Nararya


Bintang Republik Indonesia Nararya adalah Bintang Republik Indonesia kelas V.
Bintang ini adalah tanda kehormatan yang tertinggi dan dikeluarkan untuk menghargai mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

 

 






Sabtu, 07 Februari 2015

Prosedur Penggantian STNK Hilang/Rusak

PROSEDURE PENGGANTIAN STNK HILANG/RUSAK.

PROSES PEMBUATAN BARU STNK HILANG

Untuk mengurus STNK yang hilang, siapkan persyaratan data berikut :
1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
2. Fotokopi STNK yang hilang.
3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
4. BPKB asli dan fotokopi. (Jika BPKB ada pada leasing, mintakan surat keterangan dari Leasingnya)

Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:
1. Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran.
3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
6. Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.
7.Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
8. Selesai.
Saran : Fotocopy surat-surat kendaraan anda, simpan ditempat aman sebagai arsip. Hal ini bertujuan memudahkan pengurusan apabila ada dokumen kendaraan anda yang hilang.